Marah yang terpuji adalah apabila marah itu bersumber dari Allah subhanahu Ta’ala, seperti marah karena Allah terhadap musuh-musuhNya dari golongan Yahudi dan orang-orang sepertinya, baik orang-orang kafir dan munafik. Marah yang terpuji jika motivasinya karena Allah tatkala aturan-aturan Allah dihinakan, marah yang terpuji adalah marah yang bisa dikendalikan oleh pelakunya secara santun. [Adab Ad-Dunnya wa Ad Din hal. 250].

Senin, 28 Januari 2013

Batasan Aurat Wanita menurut 4 Madzhab

Islam sangat menghormati wanita, mereka bagaikan perhiasan berharga yang harus dijaga. maka dalam islam seorang wanita wajib menutupi auratnya. berikut batasan aurat bagi wanita menurut 4 madhzab besar yang ada.... 1.Madzab Hanafi Menurut pendapat yang paling rajih di kalangan ulama Hanafi, aurat mereka adalah di seluruh anggota tubuh hingga sampai rambutnya yang terurai, kecuali muka, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki (pergelangan hingga ujung kaki) , baik bagian luar telapak kaki atau telapak tangan itu maupun bagian dalamnya. Ini pendapat yang mu’tamad karena darurat. Menurut pendapat yang mu’tamad, kedua telapak kaki (pergelangan hingga ujung kaki) bukan termasuk aurat shalat. Tetapi pendapat yang shahih keduanya adalah aurat, baik dilihat ataupun disentuh tetap tidak diperbolehkan. Hal ini berdasarkan firman Allah وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “……..dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya……..” (QS. An-Nuur :31) Tempat perhiasan yang dzahir adalah muka dan telapak tangan sebagaimana hadist Rasulullah SAW dari sahabat Ibnu Mas’ud عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ “Wanita adalah aurat. Apabila ia keluar, maka setan akan memandang kepadanya”. Wanita remaja dilarang memperlihatkan wajahnya bukan karena wajah itu sebagai aurat, tetapi untuk mengelak timbulnya fitnah ataua nafsu syahwat. Boleh memandang wajah wanita karena keperluan syar’I, seperti keperluan sebagai qadhi, saksi atau pembuktian kepadanya. Begitu juga ketika ingin meminang wanita sekalipun timbul nafsu syahwat. Tetapi, hal itu harus dilakukan semata-mata untuk menunaikan sunnah nabi bukan untuk memuaskan nafsu syahwat. Aurat budak wanita sama seperti dengan aurat lelaki ditambah bagian punggung, perut dan bagian sisi lambungnya. Berdasar atsar Umar yang artinya “Hulurkanlah kain tudung kepala wahai hamba wanita, apakah kamu menyerupai wanita-wanita merdeka? 2. Madzab Maliki Aurat berat (mughaladzah) bagi wanita adalah seluruh badan kecuali dada, tepi kepala, kedua belah tangan dan kedua belah kaki. Adapun punggung yang searah dengan dada maka hukumnya sama dengan dada. Dalam keadaan shalat jika terbuka aurat mukhaffafahnya yaitu dada, atau sebagian darinya, atau bagian luar telapak kaki bukan bagian dalamnya maka shalatnya harus diulangi. Seluruh tubuh wanita wajib ditutup ketika berada di hadapan lelaki asing kecuali bagian wajah dan kedua telapak tangan. Meskipun wajah dan telapak tangan bukanlah aurat tetapi wajib juga ditutup supaya tidak menimbulkan fitnah. Dari uraian tadi aurat wanita dalam shalat terdiri 2 yaitu aurat berat (mugholadzoh) dan aurat ringan (mukhaffafah). Aurat berat wanita adalah seluruh tubuh kecuali kaki, tangan, dada dan punggung yang searah dengan dada. Aurat ringan terdiri dari seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua belah tapak tangannya. Melihat aurat ketika terbuka hukumnya haram, sekalipun tidak menimbulkan syahwat. Tetapi melihatnya ketika tertutup, hukumnya boleh. Kecuali dengan cara mengintip dari sebelah atas penutupnya, maka hukumnya tidak boleh. Aurat wanita ketika berada di hadapan lelaki asing adalah seluruh badan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Ketika di hadapan mahram adalah seluruh tubuh kecuali muka, leher, kepala, kedua belah tangan dan kedua belah kaki. Tetapi jika dikhawatirkan menimbulkan syahwat maka hukumnya haram. Untuk sesama wanita, mereka boleh dilihat selain yang berada di antara pusar dan lutut. Dalam kitab Kifayaat al-Thalib, Abu Hasan al-Malikiy menyatakan. “Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan….” Aurat budak wanita sama dengan aurat lelaki. Yaitu antara pusar dan lutut. 3. Madzab Syafi’i Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik telapak tangan bagian belakang atau bagian dalam yang meliputi ujung jari hingga ke pergelangan tangan. Berdasar firman Allah SWT وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “……..dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya……..” (QS. An-Nuur :31) Ibnu Abbas dan Aisyah Ra berkata bahwa yang dimaksud dzahir adalah muka dan kedua telapak tangan. Karena Nabi Muhammad SAW melarang perempuan yang berihram (haji atau umrah) memakai sarung tangan. Jika muka dianggap sebagai aurat, mestinya tidak diharamkan menutupnya semasa berihram. Muka dan kedua telapak tangan tidak dianggap aurat karena sangat dibutuhkan untuk keperluan jual beli, keperluan mengambil dan memberi sesuatu maka ia tidak dimasukkan sebagai aurat. Aurat perempuan selain waktu shalat, yaitu ketika di hadapan lelaki asing adalah seluruh badannya. Sedang di hadapan wanita kafir auratnya adalah seluruh tubuhnya kecuali anggota yang perlu dibuka untuk keperluan kerja dan menunaikan hajat. Adapun jika di hadapan wanita islam dan lelaki mahram, auratnya adalah anggota badan di antara pusar dan lututnya. Dalil yang digunakan seluruh ulama tentang kewajiban menutup aurat dan larangan wanita melihat aurat wanita yang lain adalah hadist riwayat Abu Sa’id Al-Khudri, “Lelaki tidak boleh memandang aurat lelaki lain dan perempuan tidak boleh memandang aurat perempuan yang lain, dan lelaki tidak boleh tidur bersama lelaki lain dalam satu pakaian dan perempuan tidak boleh tidur bersama-sama dengan perempuan lain dalam satu pakaian.” (HR. Muslim) Imam al-Syairaziy berkata ; “Hadist yang diriwayatkan Abu Sa’id al-Khudriy, bahwasannya Nabi SAW bersabda, “Aurat lelaki antara pusar dan lutut. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badannya kecuali muka dan kedua telapak tangan.” Imam Syafi’I berkata; “….aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.” Imam Syarbiniy menyatakan ; “….sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan…” Juga dilarang untuk telanjang di tempat yang sepi. Berdasar hadist Nabi riwayat Ibnu Umar إياكم والتعري فإن معكم من لا يفرقكم إلا عند الغائط وحين عند يفقضى الرجل إلى أهله فاستحيو هم و أكرمهم “Janganlah kamu bertelanjang. Sesungguhnya bersama-sama kamu ada malaikat yang tidak berpisah dari kamu, kecuali ketika kamu buang air dan ketika seorang lelaki berhubungan badan dengan istrinya. Maka, malulah kepada mereka dan hormatilah mereka.” Imam Bukhari menambahkan bahwa bertelanjang ketika mandi hukumnya boleh. Aurat budak wanita sama dengan aurat lelaki. Yaitu antara pusar dan lutut. 4. Madzab Hambali Aurat wanita menurut Hanabilah adalah seluruh tubuh kecuali muka. Tetapi menurut pendapat yang rajih di kalangan ulama, kedua telapak tangan juga tidak termasuk aurat. Berdasar firman Allah SWT, وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “……..dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya……..” (QS. An-Nuur :31) Wanita tidak boleh membuka selain muka dan kedua telapak tangan sewaktu shalat. Dalil yang digunakan sama dengan yang dipakai dalam madzab Syafi’iyah. Dalil yang mewajibkan menutup kedua telapak kaki adalah hadist riwayat Ummu Salamah yang artinya, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah perempuan memakai baju dan tudung tanpa sarung?’ Nabi menjawab, “ Ya, jika memang bajunya panjang, maka tutuplah bagian punggung tapak kakinya.” Hadist ini menunjukkan wajibnya menutup kedua belah tapak kaki, karena ia termasuk bagian tubuh yang tidak boleh dibuka semasa ihram. Baik haji atau umrah. Maka ia tidak boleh dibuka ketika shalat. Wanita sudah cukup menggunakan pakaian yang dapat menutupi bagian yang wajib saja. Berdasar hadist Ummu Salamah tadi. Tetapi ketika shalat, mereka disunnahkan memakai baju yang lebar dan panjang yang dapat menutup kedua telapak kakinya dan juga tudung kepala dan leher, serta menggunakan selendang yang diselimutkan ke atas baju yang dipakai. Tidak diwajibkan menutup aurat dengan tikar, tanah, air keruh atau lumpur yang berada dalam parit. Karena menjadikan benda-benda tadi sebagai penutup aurat tidak berdasar dalil yang kuat. Jika ketika shalat terbuka sebagian kecil aurat, maka shalatnya tidak batal. Jika yang terbuka adalah sebagian besar dari aurat dan itu berlangsung dalam masa yang panjang atau sengaja dibuka, maka shalatnya batal. Untuk penentuan besar kecilnya aurat yang terbuka adalah menurut kebiasaan. Aurat wanita di hadapan lelaki mahram adalah seluruh tubuhnya kecuali muka leher, kedua belah tangan, telapak kaki dan betis. Aurat wanita muslimah di hadapan wanita kafir menurut Hanabilah sama seperti di hadapan lelaki mahram, yaitu bagian di antara pusar dan lutut. Sedang menurut jumhur, auratnya adalah seluruh tubuh kecuali yang biasa terbuka ketika melakukan pekerjaan rumah. Ibnu Qudamah menyatakan bahwa; “ Mayoritas ulama sepakat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan mereka juga sepakat’ seorang wanita mesti mengenakan kerudung yang menutupi kepalanya. Jika seorang wanita shalat, sedangkan kepalanya terbuka, maka ia wajib mengulangi shalatnya….Imam Malik, Auza’iy dan Syafi’iy berpendirian; seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali muka dan kedua telapak tangan. Selain keduanya (muka dan telapak tangan) wajib untuk ditutup ketika hendak mengerjakan shalat……” Perbedaan ini disebabkan perbedaan penafsiran ayat Al-Quran surat An-Nuur وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَ ........أَوْ نِسَائِهِنَّ “……..dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka,…….. atau para perempuan mereka” (QS. An-Nuur :31) Menurut pendapat Hanabilah, kata ganti hinna (mereka) mencakup seluruh wanita baik muslimah atau kafir. Sedangkan menurut jumhur, makna hinna adalah khusus untuk wanita muslimah saja. Aurat budak wanita sama dengan aurat lelaki. Yaitu antara pusar dan lutut. referensi At-Thobari, Jarir, 2001, Jami’ul Bayan ‘an Ta’wilil Quran, Beirut : Darul Fikr. Ibnu Majah, 1997, Sunan Ibnu Majah, Riyadh : Dar Ma’arif. ‘Umum-Ghilah, 1994, Mausu’ah Fiqhiyah juz 31, Kuwait : Darus Shofwah. Zuhaily, DR Wahbah, 2007, Fiqh Islam Wa Adilatuhu juz 1, Damaskus : Darul Fikr. Qudamah, Ibnu, 1990, Al-Mughniy juz 7, Kairo : Hajar. Syafi’I,Imam,1994, Al-Umm, Beirut : Dar Ma’rifah. Ash-Sharbiniy, Imam, 2009, Mughniy Al-Muhtaj juz 3, Beirut : Dar Kutub.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar